11 Bulan Jadi Buronan Kejari Ternate, Keberadaan Terpidana Vaya Armaiyn Masih Misterius

TERNATE, AM.com-Tak terasa sudah sebelas bulan buron puteri mantan gubernur Provinsi Maluku Utara, Vaya Amelia Armaiyn, pasca putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) RI Nomor : 741K/PID.SUS/2016 tanggal 7 November 2016 silam, sampai saat ini terpidana korupsi anggaran harmonisasi Rancangan Tata Wuang Wilayah (RTRW) Bappeda Provinsi Maluku Utara, Vaya Amelia Armaiyn, sulit diburu oleh tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Andi Muldani Fajrin, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (23/7/2019) via whatsApp mengaku, hingga kini tim pemburu terpidana Vaya Amelia Armaiyn terus dilakukan. “Kita masih terus cari. Namun belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan,”ujar Andi.

Selain itu, lanjut Andi. Pihaknya terus berkoodinasi dengan Jam Intel Kejagung untuk melacak keberadaan mantan putri gubernur di Jakarta. Namun hasilnya belum ada. “Kita juga terus berkoordinasi dengan Tim intel Kejagung, karena informasi terakhir terpidana berada di luar ternate”katanya.

Sekedar diketahui kasus korupsi dana harmonisasi RTRW di Bappeda Provinsi Malut, tahun 2014 senilai Rp 2,2 miliar telah menyeret mantan putri gubernur Malut, atas dasar tersebut. Pasca diterbitkannya surat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 741 K/PID. SUS/2016, sehingga terpidana Vaya Armayn dituntut 6 tahun kurungan penjara.

(kep)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL