TERNATE, AM.com–Meski dalam ketentuan tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baik di pusat maupun provinsi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi ASN saat mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu, yakni mengundurkan diri dari jabatan. Dalam persyaratan syarat calon anggota Bawaslu disebutkan, tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
Selain itu, bersedia bekerja penuh waktu; dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan. Terhadap ketentuan itu, Bawaslu maupun KPU dianggap menerapkan “standar ganda” karena sejumlah komisioner KPU maupun Bawaslu yang mencalonkan diri kembali tidak mengundurkan diri.
Kepala Bagian SDM dan TU Bawaslu RI, Agung Bagus saat dikonfirmasi menuturkan, persyaratan calon anggota Bawaslu telah diterapkan selama lima tahun baik untuk pusat maupun Bawaslu Provinsi.
Agung juga menjelaskan, pengunduran diri dari jabatan merupakan keharusan bagi ASN karena dalam persyaratan dinyatakan tidak sedang menduduki jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
“Jabatan struktural dan fungsional dalam ketentuan ini berlaku bagi aparatur pemerintahan,”ungkap Agung Bagus, Rabu (19/7) kemarin.
Oleh karena itu lanjut Agung ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota Bawaslu maupun KPU, yang akan kembali mencalonkan diri untuk mundur dari jabatan yang sedang mereka emban yakni menjadi komisioner.
Sebab katanya, lembaga KPU maupun Bawaslu bukan lembaga pemerintah tetapi merupakan lembaga independen sebagaimana pada undang-undangan nomor 22 Tahun 2007.
Selain itu menurut Agung, persyaratan penguduran diri bagi ASN dalam jabatannya saja bukan pengunduran diri sebagai PNS, sehingga status PNS-nya masih tetap melekat.
Agung juga menjelaskan, bagi ASN yang tidak sedang dalam jabatan, pada saat pencalonan harus menyampaikan surat persetujuan dari pimpinan di mana dia bekerja.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuh pendaftar Bawaslu dari ASN, kata Agung, adalah izin dari atasan langsung yang bersangkutan. “Itu syarat mutlak. Kalau tidak ada izin dari atasan, sudah pasti tidak diterima,” katanya.
Undang-undang, jelas Agung, tidak melarang ASN untuk menjadi penyelenggara pemilu, termasuk menjadi anggota Panwaslu atau Bawaslu. Hanya saja, dalam aturan seleksi, persyaratan izin atasan merupakan hal yang mutlak.
(blm)