Selangkah Lagi, Kejati Malut Ekspos Tersangka Korupsi Jalan Taliabu

TERNATE, AM.com-Selangkah, tim Satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Bakal menggelar ekspos penetapan tersangka dugaan korupsi jalan lingkar Kawalo-Tabona di kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 21. 461,629,764,42.

Ketegasan ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Handoki Setyawan saat dikinfirmasi, Selasa (18/7/2017). Dia menuturkan, hingga saat ini sudah 13 saksi yang diperiksa salah satunya mantan Kepala Dinas PU Pemkab Taliabu, Halid Pora. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti lain diantaranya. Dokumen kontrak, dokumen anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015.

“Dari bukti Itu semua akan kita analisa, lihat dari pelaksanaan proyek. Yang pasti ada unsur melawan hukum dan menyebabkan kerugian Negara,”Terang Handoko, sembari mengatakan untuk penetapan tersangkanya tinggal penyidik ekspos sekaligus beberkan ke media massa.

Selain itu lanjut Handoko. Selain beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik. Kejati juga akan mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut dan tim ahli untuk memperdalam kasus tersebut. “Yang pasti untuk kasus ini tinggal kita (penyidik) memperdalam. Kan sudah tahap penyidikan, tinggal gelar penetapan tersangka itu aja. Jadi bersabarlah” tukas Handoko.

Disentil terkait dengan kasus tersebut. Apakah sudah ada calon tersangka yang mengarah ke pejabat Pemkab Taliabu, Handoko enggan membeberkan. “Yang pasti semua saksi sudah kita panggil. Bukti juga sudah ada tinggal gelar penetapan tersangka aja,”tutup Handoko. Seraya berkata nanti ditunggu waktu gelar aja.

(kep)

 

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL