TERNATE, AM.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai bidik proyek milik dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) tahun 2016 lalu. Sebab, dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, nomor 21. C/LHP/XIX.TER/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 dua proyek milik PUPR telah terjadi kerugian Negara kurang lebih Rp 4 miliar.
Dua proyek tersebut yakni, proyek pembangunan kantor bupati yang diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 874.384.188,29 dan proyek Pembangunan kantor DPRD Rp 3.963.072.097,04.
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Legua saat ditemui reporter media www.aspirasimalut,com diruang kerjanya, Selasa (18/7/2017) menuturkan, dugaan tindak pidsana korupsi dua proyek itu sudah dilakukan penyelikan.
“Prosesnya sudah jalan, dan sementara ini perkembangannya belum diketahui sampai mana, namun tetap kami seriusi untuk menuntaskan kasusnya,”ungkap Apris.
Disebutkan, penyidik sudah mengumpulkan data dan telah melakukan pemeriksaan terdapa sejumlah saksi. “Sudah ada pemeriksaan dan datanya sudah kami dalami utnuk mentukan kasusnya,”tukasnya.
(blm)