spot_imgspot_img

Gapura Nilai ‘Pimpong’ Kasus OTT Mengarah ke SP3

LABUHA, AM.com-Balak balik berkas kasus Operasi tangkap tangan (OTT) pada dinas kesehatan kabupaten Halsel, dengan tersangka dr Juri Hedrajadi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan dan Jaksa Penuntut Kejari Labuha dinili pada upaya dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Demikian disampiakan ketua Gabungan Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (LSM Gapura) Kabuapeten Halmahera Selatan, Harmain Rusli kepada reporter media www.aspirasimalut,com, Senin (17/7/17). Dia menegaskan, dari pernyataan kedua lembaga hukum tersebut mengisyaratkan ada pada titik janggal.

“Kapolres mengaku Kasus ini ada kejanggalan karena unsur formil dan materil pihak Kejari ngaku ada yang kurang, sementara tersangka masih menjalankan aktifitas kami ragu kasus ini bisa tuntas, ini diduga mengarah ke SP3,”tudingnya.

Harmain menegaskan, kasus OTT dipastikan akan sama seperti kasus Halsel Expres, 7 jembatan metro sayoang serta Katinting 1000 unit. “Tidak ada prestasi yang memukau yang ada hanya predikat Kejaksaan SP3, ada apa ini???,”Sentil Armain

Sebelumnya, Kejari Halsel melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halsel, Zecco Extrada, ketika dikonfirmasi Aspirasi Malut mengakui kasus tersebut sudah P19 pada penyidik Polres Halsel sesuai petunjuk, karna berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.

Dilain pihak Kapolres Halsel, AKPB Zainudin Agus Binarto mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab masih diberi kewajiban melengkapi sejumlah kekuarangan,”  saya tidak bisa kementar banyak teman – taman bisa liat sendiri,”ujar Kapolres akhir pekan kemarin.

(echa)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL