TERNATE, AM.com– Wakil Ketua Bapilu Partai Golongan Karya (Golkar) DPD Maluku, Muhammad Sukur Mandar, sekitar pukul 15.00 WIT, Kamis (13/7) akhirnya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah sempat tidak ditahan oleh penyidik Polda Malut.
Penahanan terhadap. M Syukur Mandar yang juga sebagai Direktur Perusda, PT Haliyora Faisayang terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 1.000.000.000, yang dilaporkan oleh M. Hasan Bay.”Terkait dengan hal itu maka hari ini kamu langsung menahan tersangka di Rutan selama 20 hari sampai 21 Agustus”ucap Kasipenkum Kejati Malut. Apris R Ligua.
Selain terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, lanjut Apris. Jaksa megambil sikap untuk menahan yang bersangkutan. Sebab, alasanya jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri. Kenapa demikian karena tempat tinggal yang bersangkutan di Jakarta. Selain itu alasan objektif adalah terkait dengan kasus yang diduga penggelapan itu sesuai hasil analisis Jaksa bahwa kasus itu terdapat bukti yang kuat diduga melaksanakan tindakan pidana dan takut melarikan diri”Iya kita takut dia melarikan diri. Sehingga kita langsung tahan, karena dia (Sukur Mandar red) tempat tinggalya di Jakarta” katanya.
Semntara amatan koran ini, usai tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, tersangka Muhammad Sukur Mandar, sempat mengelak saat ditahan oleh Jaksa. Namun setelah dijelaskan oleh Jaksa yang bersangkutan langsut turuti”Meskipun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Sehingga kita buat surat penolakan tandtagan dan langsung kita menahan yang bersangkutan”
Atas perbuatan tersebut, M. Sukur Mandar dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dan ancaman hukumanya 14 tahun kurungan penjara.
(kep)