TERNATE, AM.com-Dituding sebagai penyebar fitnah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep), melalui tim kuasa hukum yang diketuai oleh Aslan Hasan, Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 12.00 WIT, resmi melaporkan pengacara kondang Muhammad Konoras ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskimum) Polda Maluku Utara.
Ketua Tim PH, Pemkot Tikep. Aslan Hasan, saat dikonfirmasi via handphone menuturkan, secara resmi selaku ketua tim PH Pemkot Tikep resmi melaporan Muhammad Konoras ke Ditkrimum Polda Malut. “Materi laporanya, terkait dengan pencamaran nama baik, penghinaan terhadap penyelenggara umum dan UUD IT”tukas Aslan.
Menurut Aslan, langkah Pemkot Tikep untuk melaporkan ketua Peradi Provinsi Malut ini berawal dari statement Konoras tentang rektruetmen pejabat esalon II yang isyarat dengan praktek suap. Sehingga itu, selaku Tim PH Pemkot Tikep menilai bahwa stetmennya Konoras kalau sebatas indikasi tidak masalah. Namun stetmen tersebut sudah menyedutkan Pemkot Tikep sebagai lembaga Pemerintahan.
“Statemen pa Konoras sudah melebihi. Karena dia menyebutkan ada jumlah uang sebanyak 200 juta sebagai uang suap, kemudian ada steteman bahwa ini didapat berdasarkan hasil investigasi. Kan tidak logis dan tuduhanya sangat konkrit, muatanya mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap pejabat Negara,”tegas Aslan.
Selain itu lanjut akademisi Universitas Khairun, langkah awal untuk melaporkan M. Konras ini dengan maksud bahwa pemerintah kota tikep tidak alergi terhadap kritik, akan tetapi kritik itu ada batasanya ada koridornya. Kemudian tuduhan itu menyebutkan pendapatya sudah menyebut nilai sebesar Rp. 200 juta. Karena berdasarkan hasil investigasi tentu tudahannya sangat konkrit dan terkesan menyerang.
“Untuk itu ini langkah awal kita selaku PH. Karena klien kami dalam hal ini Pemkot Tikep merasa difitnah oleh pa Konoras” tegas Aslan.
Terpisah penyidik Ditkrimum Polda Malut. AKBP Hengky Setiawan, kepada wartawan mengaku pihaknya sudah dikonfirmasi oleh SPKT Polda Malut, bahwa ada laporan dari Pemkot Tikep melalui PHnya Aslan Hasan tekait pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Muhammad Konoras di media massa. “Iya laporanya besok sudah kita termima.”Beber Hengky.
(kep)