spot_imgspot_img

Pemrov Malut Rancang KUA-PPAS APBD 2018 2,3 Triliun

SOFIFI, AM.comPemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) rancang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2018 sebesar sebesar Rp 2,3 Triliun lebih. KUA PPAS APBD tahun 2018 ini disampaikan Gubernur Malut, KH Abdul Ghani Kasuba (AGK) kepada DPRD Malut dalam sidang paripurna dewan, Rabu (12/7/2017) di gedung DPRD kota Sofifi.

AGK dalam penyampaiannya menyebutkan, struktur rancangan APBD Malut tahun anggaran 2018 meliputi, Pendapatan daerah, Belanja dan Pembiayaan, yakni untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 dirancang sebesar 2,3 Triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 264,72 miliar lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,05 Triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 37,85 Miliar lebih, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Rp 79,55 Miliar lebih serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah ditargetkan sebesar Rp 50,7 Milliar lebih.

“Dari gambaran rencana pendapatan daerah sebagaimana saya sebutkan tadi, untuk konstribusi PAD apabila dibandingkan dengan total penerimaan daerah, kurang lebih sebesar 11 persen. Karena itu upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai aturan perundang-undangan harus terus dipacu peningkatannya untuk mewujudkan prinsip-prinsip kemandirian dalam otonomi daerah,”jelas AGK.

Disebutkan, untuk pendapatan daerah dari dana perimbangan khususnya DAU pada tahun 2018 nanti, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat menganut prinsip “DAU Dinamis”, yang artinya pengalokasian DAU Tahun 2018 disesuaikan perkembangan alokasi pendapatan nasional. “Proyeksi pendapatan daerah Tahun 2018, tentu dihitung mempertimbangkan realisasi Pendapatan Daerah pada tahun Anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya.

BACA JUGA : Tertinggi Ketiga Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Secara Nasional: Ini Rencana AGK di Tahun 2018

Karena itu, kata AGK, target pendapatan daerah tahun 2018 yang nantinya dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD agar diperhitungkan secara realistis, rasional dan proporsional.

Sementara itu, disebutkan untuk Belanja Daerah tahun 2018 dirancang sebesar Rp 2,2 Triliun lebih, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1,2 Triliun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp 929 Miliar lebih.

“Untuk Belanja Tidak langsung tahun 2018 juga dialokasikan dana hibah untuk mendukung tahapan pelaksanaan agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, sehingga angkanya lebih besar dari Belanja Langsung Berdasarkan pada uraian rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut di atas, dengan demikian dirancang surplus sebesar 170 Miliar rupiah,”terangnya.

Dia mengaku, dengan mencermati kemampuan anggaran yang ada maka arah kebijakan belanja Provinsi Maluku Utara difokuskan pada beberapa hal, seperti mengalokasikan anggaran pendidikan untuk mendekati 20 pesen dan alakasi kesehatan untuk mendekati 10 persen menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Lanjut Gubernur. Pembangunan sarana-prasarana fasilitas keagamaan mengakomodir implikasi pengalihan personil penganggaran dan dokumen (P3D) ke tingkat provinsi Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah meningkatkan produksi produktifitas komoditas pertanian, diversifikasi pangan, ketahanan dan keamanan pangan, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian peningkatan produksi.

Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatn asli daerah, maka harus dibangun sarana dan prasarana perikanan Pengembangan Industri Kecil Menengah dan Usaha Mikro, Kecil Menengah serta dukungan pengembangan Kota Baru Sofifi Pengembangan infrastruktur jalan-jembatan yang menjangkau Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Kawasan lingkungan permukiman dan sentra-sentara produksi meningkatkan pelayanan air minum dan akses terhadap sanitasi layak; peningkatan pembangunan perhubungan, serta pengembangan energi skala kecil.

Gubernur berharap, dengan kondisi umum pembiayaan khususnya pada komponen penerimaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SilPA) diperkirakan sebesar 35 miliar rupiah. Karena rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2018 dilakukan melalui pemanfaatan SiLPA yang besarnya diperkirakan berdasarkan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2017. Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2018 diarahkan untuk penyertaan modal (investasi).

“Demikian gambaran umum KUA-PPAS Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan. Dengan mengharapkan dukungan dari Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, secara resmi saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2018, agar dapat

Ditelaah dan dibahas bersama, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 guna menjadi acuan kita bersama, dalam penyusunan Rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2018,:”pungkasnya.

 

(blm)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL