Bisnis Ganja, Polisi Ringkus Pegawai Harian Lepas Kantor Pos Giro

TERNATE, AM.com-Dit Reserese Narkoba Polres Ternate, Sabtu (16/6) lalu, berhasil meringkus tiga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja. Ketiga tersangka diantaranya berinisial. RT, RA dan SB. Dari ketiga tersangka salahsatunya SB merupakan pegawai harian lepas kantor Pos dan Giro cabang Ternate, Maluku Utara.

Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, melalui Pres rilisnya, menuturkan. Sesuai kronologis penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari,  tersangka RT dikediamanya di Kelurahan Toboko Ternate Selatan berdasarkan laporan warga, dari tangan tersangka polisi mengamnkan barang haram ini sebanyak tiga paket dan uang tunai hasil jualan ganja sebanyak Rp. 500, setelah dikembangkan ditempat yang sama secara kebutulan teman RT yakni RA sebagai pembeli, pada saat itu RA hendak memesan atau membeli ganja kepada RT sebanyak 2 paket melalui telepon

Genggam.

” Dari situlah kita kembangkan dan sejam kemudian kami menangkap RA di kediamanya di Kelurahan Jati kompleks Dua Sekawan”terang Kamal, sembari mengatakan diduga RA merupakan pemain lama.

Selain itu lanjut Kamal, setelah dikembangkan lebih lanjut tersangka RT mengaku jika dirumahnya masih banyak ganja yang siap edar. Ternyata setelah diamankan total babuk yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 263 paket ganja dan uang tunai. ”Dari 263 paket itu 5 paket sudah habis terjual,” cetusnya.

Sementara itu Kamal, saat disentil terkait dengan pasokan ganja dia menyebutkan. Berdasarkan pengakuan SB ganja yang dirinya dapat ini dari seorang pria yang tidak ia kenal hanya tahu namanya. Belakangan SB menyebut pria tersebut berinisial DOP, berawal dari DOP inilah SB yang juga sebagai pegawai harian lepas di kantor Pos dan Giro mengambil paket ganja ini dari kantor Pos. atas perintah DOP.

”Dan kemungkinan juga kita kembangkan untuk mencaritahu siapa itu DOK”

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat denga pasal114 atay 1 atau pasal 111 ayat 1 huruf a uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(kep)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL