TERNATE-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Kemetrian Agama (Kemenag) kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak terkait, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk untuk kota Ternate pada tahun ini.
“Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan pada musawarah antara pemerintah melalui kantor Kementerian Agama kota Ternate, Badan Zakat Daerah (Bazda), MUI, para ulama dan imam di kota Ternate,” kata Kabag Kesra Setda kota Ternate, Mudjais Walanda saat dikonfirmasi reporter media www.aspirasimalut.com, Sabtu, (17/6/2017).
Menurut Mudjais, berdasarkan hasil perhitungan, maka besaran zakat Fitrah untuk kota Ternate, sebesar Rp. 32,500,- (tiga puluh dua ribu, lima ratus rupiah).
“Zakat Fitrah itu, kalau diuangkan sama dengan tiga puluh dua ribu, lima ratus rupiah, atau sama dengan, 2,5 kilogram beras,”ungkap Dia.
Penetapan besaran zakat fitrah ini, lanjut Dia, sudah disesuaikan dengan harga beras di wilayah kota Ternate saat ini. “Yang lebih berkompeten itu Baznas dan mereka telah menetapkan besaran zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim. Yang terpenting, masyarakat harus memastikan zakat yang dikeluarkan di pungut oleh panitia yang kompeten,” tutup Mudjais sembari meminta maayarakat segera mengeluarkan zakat.
Untuk diketahui besaran zakat fitrah di tiap daerah bisa jadi berbeda karena menyesuaikan dengan harga beras di daerah tersebut.
(Bamz)