TERNATE, AM.com-setelah divonis bebas terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM) oleh majelis hakim tidak pidana korupsi, tim kuasa hukum AHM siap hadapi kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Mahkamah Agung (MA) nanti.
Ketua tim kuasa hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi reporter Aspirasimalut.com menegaskan, divonis bebas terhadap kliennya AHM, maka seluruh bukti bukti dan diajukan oleh jaksa gugur dengan sendiri dan siding telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana.
“Apapun dakwah Jaksa terkait dengan MoU, surat dukati, kontrak itu sama sekali tidak ada kaitannya. Sehingga itu kami siap hadapi kasasi nanti jika itu diajukan oleh jaksa,”cetusnya.
BACA BERITA INI : Jaksa Bersikukuh Dakwaan AHM Terbukti
Sebab, menurut dia, dalam fakta persidangan selama sidang perkara AHM berlangsung, saksi-saksi yang dihadirkan rata-rata kesaksian AHM tidak bersalah atau tidak terbukti dalam pembangunan Masjid Sanana.
“Sekarang sudah disimpulkan dalam satu putusan oleh Majelis Hakim, bahwa AHM tidak bersalah, oleh karena itu harapan kami kedepan putusan di perkuat dengan putusan Mahkama Agung”harapnya.
(blm)