TERNATE, AM.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berikukuh dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti memenuhi unsur pidana. Demikian disampaikan ketua tim jaksa penuntut Ifan Damanik, usai sidang kepada wartawa, Selasa (13/6/2017).
Sehingga itu, menegaskan hasil putusan bebas oleh terdakwa AHM akan dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan sehingga bisa dibahas langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
“Dalam aturan kami punya waktu 14 hari atas putusan untuk upaya hukum selanjutnya, tapi kami sampaikan dulu ke pimpinan untuk bahas bersama,”katanya.
Menurutnya dalam putusan, banyak dakwaan tidak dipertimbangkan seperti tahun 2009 dan 2010, dalam sidang dihadirkan saksi ahli, oleh karena itu pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk bahas bersama.
BACA BERITA TERKAIT : Unsur Pidana Tak Terpenuhi, AHM Bebas Dari Tuntutan JPU
“Putusan pengadilan akan kami bahas, karena kami tidak sependapat atas putusan tersebut,”tegasnya.
Dikatakan, mestinya hakim dalam putusan juga mempertimbangkan asa keadilan, sebab dalam kasus tersebut sudah sebanyak 7 orang dihukum bersalah. Sementara, Terdakwa AHM diduga terlibat memerintahkan pengerjaan proyek pembangunan masjid raya Sanana.
“Kami tetap yakin, kalau tidka buat apa kami ajukan ke pengadilan. Kalau tanpa interfensi dari terdakwa mana bias proyek ini bias jalan, bukti bukti surat ka nada, banyak hal yang tidak dipertimbangkan mejelis hakim, olehnya itu, nanti pembahsannnya seperti apa. Namun kami tetap pada pendirian kami,”tegasnya.
(blm)