Pejabat Kemenag Maluku Utara Diduga Poligami Tanpa Izin

SOFIFI, AM.com-Kembali pejabat dari Kantor Wilayah Kementerin Agama Maluku Utara, melakukan perbuatan yang tidak mengambarkan lembaga moto dari kementerian Agama sendiri yakni Ikhlas Beramal.

Lembaga Kemenag harusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat sebagai pengawal moralitas umat beragama di Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu Pejabat Kemenag Malut berinisial BAR, ternyata telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 1 ayat (3) dan (6) serta Pasal 9 Ayat (5) dan (6) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Karena, telah menikah tanpa ijin Poligami oleh Istrinya. Dan juga tanpa ijin pimpinan serta adanya dugaan pemalsuan surat cerai dari istri pertama.

Masalah tersebut, terkuak setelah pada tanggal 07 Maret 2017 lalu pihak Kanwil Kemenang Malut melakukan pememriksaan terhadap istri kedua dari Pejabat tersebut yang berinisial NN, berdasarkan pada Berita Acara Pememriksaan dengan Nomor : B-05/Kw. 1/2/KP. 01. 1/03/2017.

Dimana dalam BAP tersebut, istri kedua dari BAR menceritakan kejadian yang sebenarnya dimana keduanya telah melaksanakan pernikahan pada tanggal 2 juni 2016 di Hotel Salak Kabupaten Bogor berdasarkan pada surat Shighot Taqlik dan Surat Pernyataan Menikah yang ditandatangani oleh keduanya dan tiga orang saksi. Akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2016 Pejabat Kemenang tersebut membuat surat Pernyataan cerai secara sepihak.

Karena, tidak terima dirinya diceraikan secara sepihak NN melaporkan masalah tersebut, pada pimpinan BAR. Akan tetapi, setelah di BAP hingga saat ini pimpinan dari BAR tidak menindaklanjuti masalah tersebut, bahkan diketahui juga terlapor BAR sengaja tidak di BAP sebagai Terlapor.

Padahal diketahui Kepala Kantor Kemenag Malut, Rusli Libahongi bertindak sebagai ketua tim dalam masalah tersebut, padahal dalam BAP pihak tim pemeriksa berjanji untuk menindak lanjuti masalah tersebut.

NN sendiri saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu menjelaskan, bahwa dirinya telah melapor ke Kemementerian Agama RI di Jakarta dan pihak kementerian telah menghubungi Kakanwil selaku pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sangsi disiplin bagi anak buahnya dan kakanwil telah berjanji untuk tindak lanjuti akan tetapi, sampai sekarang tidak pernah ditindak lanjuti.

“Karena saya tidak pernah menerima laporan soal masalah saya, jadi saya ke kementerian dan orang kementerian sudah hubungi beliau dan sudah janji akan tindak pak BAR sesuai dengan aturan tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali sayakan hanya minta keadilan,”ungkapnya.

Sementara itu disisi lain Kakanwil Kemenang Malut, Rusli Libahongi, Saat di Konfirmasi memberikan keterangan yang berbeda dengan Pelapor NN. Sebab, dirinya membantah kalau masalah tersebut, tidak ditindaklanjuti menurutnya setelah dilakukan BAP terhadap pelapor dan juga terlapor Tim telah menyampaikan masalah tersebut ke Pihak Kementerian. Akan tetapi, Sampai saat ini masalah masih diproses di kementerian belum ada keputusannya.

“Sudah kita sampaikan ke pusat, kita masih tunggu hasilnya sperti apa yang pasti sudah kita proses,”tegasnya.

Sementara itu, BAR sendiri saat dikonfirmasi melalui Handphone miliknya tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik diterbitkan.

(blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL