spot_imgspot_img

Tidak Koperatif, Penyidik Jemput Paksa Kadinkes Halsel

Tidak Koperatif, Penyidik Jemput Paksa Kadinkes Halsel

LABUHA, AM.com-Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dijemput paksa oleh aparat Polres Halmahera Selatan (Halsel), Minggu (11/6/2017). Upaya paksa dilakukan karena tersangka dianggap tidak koperatif setelah dipanggil tim penyidik.

Informasi yang dihimpun reporter Aspirasimalut.com, menyebutkan Kadinkes Halsel dr Juri Hedrajadi, dijemput paksa Minggu (11/6/2017) sekira pukul 04.50 dini hari tadi usai makan sahur di kediamannya desa Mandaong. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halsel lantaran tertangkap OTT yang dilakukan tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Halsel.

Sementara itu, sebelumnya Wakapolres Halsel, Kompol Agus Setya Hermawan menuturkan, tersangka Dr Juri Henrajadi tersangka sudah dipanggil dan mangkir dari panggilan timpenyidik, dengan alasan sakit.

“Tersangka dimungkinkan akan dilakukan upaya hukum untuk kepentingan perampungan berkas perkara, kalau tidak hadir saat dipanggil tim penyidik, maka ini telah menghalang halangi proses hukum,”tegasnya.

Sekedar diulas, penetapan tersangka kepala dinas tersebut lantaran melakukan pungutan kepada 130 CPNS, Untuk pengurusan surat bebas narkoba, dengan total biaya Rp 32.500.000,- yang saat ini dijadikan barang bukti praktek pungli ini sudah terjadi 3 tahun belakangan dari 2015 hingga 2017.

 

(echa)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL