LABUHA ASPIRASIMALUT.COM-Ada ada saja perilaku tukang suap, kalau sudah ditangkap sejuta alasan pasti dilakukan. Kira-kira begitu yang tergambar pada tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten Halmahera Selatan Dr Juri Henrajadi.
Ia beralasan sakit lantaran takut masuk penjara setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Halsel. “Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dr. Juri Hendrajadi, kembali batal menjalani pemeriksaan dikarenakan masih dalam keadaan sakit,”ungkap Wakapolres Halsel, Kompol Agus Setya Hermawan, saat dikonfirmasi reporter Aspirasimalut.com, Jumat (9/6/17).
BACA JUGA : Rudy Erawan Terancam Gagal Calon Gubernur Maluku Utara
Agus mengaku, pemeriksaan tersangka mestinya dilakukan untuk melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP) untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pada tanggal 7 JUni 2017 lalu, dijadwalkan pemeriksaan sekaligu di targetkan penahananya, namun sampai saat ini belum bisa dilakukan lantaran masih dalam keadaan sakit,”terangnya.
Mantan Kabag Ops Polres Halsel itu menambahkan, bahwa Kadinkes Halsel, dr. Juri, pada Jumat pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT. Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. meski demikian Wakapolres meyakini bahwa dr. Juri, akan tetap ditahan karena sangsi pidana yang dikenakan di atas 5 tahun sampai 7 tahun penjara.
“Dalam kasus korupsi ini, tidak ada kata penangguhan,” jelas Wakapolres.
Sementara kasus yang menyeret Kepala Dinkes Halsel ini, selain OTT beberapa waktu lalu, tampaknya sejumlah kasus yang sama juga mulai terungkap mulai dari tahun 2014 lalu, diantaranya pungutan terhadap 836 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 sebesar Rp 250 juta per orang Rp 300 ribu, tahun 2016 lalu sebesar Rp 26.750.000,- sebanyak 107 CPNS dengan rincian per orang Rp 250 ribu dan yang terakhir pungutan terhadap masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar Rp 32 juta. Ia kemudian mewarning kepada SKPD lain untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.
(echa)