TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di satuan menunggal kendaran satu atap (Samsat) tahun 2015 senilai Rp 5,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Andi Muldani Fajrin menjaskan, pekan depan akan dilakukan ekspose perkaran dugaan korupsi di kantor Samsat Ternate sekaligus penetapan tersangka.
“Ekspose kasusnya dipastikan pekan depan, sekaligus penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat”, ungkap Andi Muldani Fajrin wartawan di kantor Kejari, Selasa (6/6/2017).
Andi menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi samsat tahap dua itu setelah penyidik memeriksa kurang lebih 21 saksi atas temuan kerugian BPK senilai Rp 5,3 milyar.
Dan dari hasil pemerksaan dan mempelajari temuan BPK kemudian dianalisa dan disimpulkan selanjutnya dinaikan status dari penyedikan ke penyelidikan sehingga ada titik terang untuk gelar perkara segaligus menetapkan tersangkanya.
Akan tetapi Andi juga mengakui, jika dalam ekspose nanti belum juga langsung ditetapkan tersangkanya, besar kemungkinan setelah lebaran dipastikan akan ditetapkan tersangkanya.
“Kasus korupsi Samsat tahap II, minggu depan akan kita tetapkan tersangka. Kalaupun belum bisa berarti setelah lebaran” katanya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini ditentukan oleh penyedik Kejari melalui gelar perkara, sebab penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan hitungan kerugian negara dari BPK senilai Rp 5,3 miliar.
(kep)