TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM-Pasca musibah longsor yang memakan dua orang korban jiwa, Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menetapkan kawasan zona merah di RT 08,RW 03 Kelurahan Tabona sebagai daerah yang dilarang membangun.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPBD Hasyim Yusup saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD bersama, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) dan Lurah Tabona, Senin (5/6/2017). “Dari hasil RDP tersebut Pemkot telah menetapkan Kelurahan Tabona dalam zona merah”katanya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD kota Ternate, Anas U Malik menjelaskan, zona merah yang ditetapkan tersebut sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) RT/RW. Oleh karena itu kata Anas U Malik, DPRD tegaskan kepada BPBD agar segera melakukan sosialisasi terkait zona merah itu di seluruh kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah.
Sebab kata Anas kelurahan yang ditetapkan zona merah berarti dilarang untuk membangun rumah, disebabkan karena longsor maupun banjir, serta lahar dingin apabila ada letusan gunung gamalama.
“Jadi kita tegaskan agar BPBD segera mengambil langkah-langkah sosialisasi dengan ditetapkan zona merah dibeberapa kelurahan,” tegasnya.
Menurutnya, ternyata selama ini belum ada sosialisasi tentang penetapan zona merah di kelurahan yang ada.
Sementara warga tertimpa longsor di Tabona yang dimana Pemkot ingin merelokasikan ke Rumah Dinas (Rumdis) walikota di gedung putih Kelurahan Kalumata, namun karena selama mereka tertimpa longsor tinggal bersama keluarga maka saat inipun warga meminta untuk tinggal bersama keluarga saja.
“Itu permintaan mereka (warga) agar mereka tinggal bersama keluarga,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta Pemerintah untuk melakukan relokasi rumah korban tersebut melalui pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTlH) oleh Disperkim agar nanti dibangun, tetapi saat masih ini dikomonikasikan apakah Pemkot bersedia membebaskan lahan atau tidak.
“Oleh karena itu sebanyak 7 rumah 43 jiwa dan kawasan di kelurahan Tabona RT 08 RW 03 itu dikosongkan,” tandasnya.
(kep)