spot_imgspot_img

Resmob Polrestabes Ciduk Dua Pemuda Asal Galela

SEMARANG, ASPRASIMALUT.COM-Dua warga asal Galela kabupaten Halmahera Utara (Halut) tepatnya didesa Toweka di ciduk anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes. Kedua pelaku yakni Ruslim Husein (32) dan Hamanur Badarudin (32) dibekuk karena sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus operandi pembobolan atau memecahkan kacah mobil di seputaran kota Semarang.

dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku ini, sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali sejak bulan April 2017 lalu, terakhir pencurian dilakukan dengan korban milik slaah satu anggota polisi dengan memecahkan kaca mobil.

“Mereka memecah kaca dengan obeng kemudian mengambil barang di dalam mobil,”kata Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji kepada wartawan, Senin (5/6/2017).

Aksi terakhir dilakukan hari Senin (22/5) lalu di Jalan Majapahit Semarang. Mereka memecah kaca mobil milik seorang anggota polisi dan membawa tas berisi uang Rp 5 juta.

“Komplotan ini merupakan jaringan dari Maluku. Barang-barang hasil curian langsung dikirimkan ke Maluku usai beraksi,” kata Abiyoso.

Saat ditanya wartawan salah satu pelaku, Ruslim mengaku beraksi dengan target acak. Mereka terlebih dulu berkeliling menggunakan motor. Jika ada mobil parkir tanpa pengawasan, mereka akan langsung beraksi.

“Kita lihat dari kaca, kalau ada barang langsung sikat,” kata Ruslim.

Ia mengaku setelah beraksi, maka barang curian akan dikirim ke penadah di Maluku. Namun jika hasil yang didapat berupa uang maka akan digunakan sendiri. “Kalau uang langsung dibagi rata, dipakai sendiri,” katanya.

Meski beraksi di Semarang, keduanya ternyata tinggal di rumah istri salah satu tersangka di Temanggung. Setelah beraksi, mereka akan kembali ke rumah lebih dulu. Lokasi yang pernah menjadi target di Semarang yaitu Jalan Setiabudi, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Pamularsih, Jalan Ngalian, Jalan Kalipancur, Jalan Majapahit, dan Jalan Medoho.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 4 juta, telepon seluler, helm, dan jaket. Kini dua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

(detik.com)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL