Kakanwil Kemenag Malut Diduga Langgar UU ASN: Pengangkatan Kandepag Halsel Bermasalah

SOFIFI, ASPIRASIMALUT.COM-Proses pengusulan hingga pengangkatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera  Selatan, Hasyim Hamza. oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Rusli Libohoni diduga Bermasalah dan telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, dari proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dikarenakan diduga adanya praktek pungutan liar (Pungli) atau suap menyuap dalam tahapan seleksi sehingga hasil seleksi sudah tidak lagi profesional dan obyektif. Hal tersebut, dapat dilihat dari usulan dari kakanwil dan pansel sendiri ke Sekjen kementerian Agama hanya calon tunggal yang langsung ditetapkan Hasyim Hamza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan Surat Perintah Nomor: B.II/3/00989 tanggal 31 Januari 2017.

BACA BERITA TERKAIT : Kian Terang Oknum Mafia Honorer K2 di Kanwil Kemenag Malut

Kemudian diterbitkan Keputusan Menteri nomor: B.II/3/10430 Tanggal 17 April 2017. dimana mengangkatnya sebagai kepala Kantor kemenag Halsel. Sementara itu diketahui pangkat atau golongan dari Hasyim Hamza sendiri baru penata Tk III/d. sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Kandepag halsel, karena yang memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai kandepag adalah golongan minimal IV/a. Dimana dalam tahapan seleksa terdapat empat orang peserta seleksi yang secara kepangkatan memenuhi persyaratan sesuai amana Undang-Undang ASN. Diantaranya, Sahdan Senen, Azhar Soleman, Jailani Umar dan Abd. Rahman Assagaf. Keemat peserta seleksi tersebut berpangkat Pembina IV/a. Proses seleksi yang tidak profesional oleh pansel tersebut telah melanggara pasal 110 ayat (5) UU nomor 5 tahun 20014 tentang ASN dan juga telah melanggar PP nomor 100 tahun 2000.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Peduli Keadilan Maluku Utara (PEKA-MU), Zulkifli L. Ali, dalam releasenya kepada redaski Aspierasimalut.com, Senin (5/6/2017). Dimana menurutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, apa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Malut, Rusli Libohoni dan Tim Pansel sangatlah bertentangan dengan apa yang diatur dalam undang-undang ASN, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah terjadi perbuatan melawan hukum. “Kita sudah kroscek semua, kakanwil sudah melanggar aturan yang berlaku, sudah ada perbuataan melawan hukumnya,” ungkapnya.

Lanjut Zulkifli, Pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke menteri Agama RI, dalam waktu dekat agar segera ditindak lanjuti dan juga memint agar Menteri Agama segera mengevaluasi kakanwil Malut. Atas beberapa persoalan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil seleksi pansel yang tidak benar kami juga menduga adanya suap-meyuap dalam tahapan seleksi sehingga pansel sudah tidak lagi Profesional.

“Kami sudah susun laporannya, waktu dekat kami laporkan masalah ini ke kementerian, kami jug akan minta Pak Menteri Evaluasi dan tegas terhadap kakanwil, kami juga akan laporkan adanya dugaan Pungli dalam Penetapan Kandepag Halsel,”tegasnya.

Sementara Ketua Pansel, Amir Tomagola saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, enggan memberi keterangan dirinya meminta agar masalah tersebut, ditanyakan langsung ke kakanwil Malut. “mohon maaf kalau boleh langsung saja ke Pak Kakanwil,” Cetusnya.

Terpisah, sebelumnya Kakanwil Malut, Rusli Libohongi saat dikonfirmasi, Kamis (01/06) lalu. Menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Kantor kemenag Halsel tidak ada masalah, karena proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “pengangkatan Kankemenag Halsel sudah terproses dengn baik, memenuhi persyaratan. Tim pansel telah melakukan dengan baik dan mengusulkan tiga orang nama  ke kementerian agama pusat berdaasarkan perolehan nilai dan hasil wawancara sehingga tidak benar kalau ada masalah,”bantahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait tiga nama yang diusul tersebut, Kakanwil enggan untuk membukanya.

 

(blm)

 

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL