MOROTAI, ASPIRASIMALUT.COM-Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) akan mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan proses pembuatan surat kendaraan di Polres Morotai. Hal ini dilakukan, lantaran masyarakat kabupaten Pulau Morotai harus ke Polres Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut) jika mengurus surat-surat kendaraan.
Sehingga itu, tahun ini diupayakan untuk pengadaan perangkat (mesin) pembuatan surat surat kendaraan bermotor. Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara (Kapolda Malut) Brigjen (Pol) Tugas Dwi Aprianto melalui Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Malut, Kombes (Pol) Hery Sasongko, saat dikonfirmasi Aspirasimalut, Rabu (01/06/2017).
Dia mengaku, pengusulan pembuatan SIM di masing-masing Polres jajaran Polda Malut telah diusulkan ke Bakorlantas Mabes Polri. “Secara Organisatoris sayal selaku pembina fungsi Lantas, saya sudah mengajukan itu. Dan sudah sejak jauh hari berdirinya Polres Morotai telah dipikirkan tentang hal ini,”ungkap Hery.
Ia mengaku, meski sudah ada layanan sistem SIM online dengan syarata memiliki e-KTP tetapi dibutuhkan proses manual untuk melakukan proses cetak SIM dan surat-surat kendaraan bermotor. “Sudah saya kirim surat untuk Bakorlantas dan via telepon juga ke Korlantas Polri tentang permintaan perangkat SIM ini, untuk diupayakan secepatnya di tahun ini,”terangnya.
Sementara itu, Kapolres Morotai, AKBP Andri Iskandar, S.IK mengaku, akhir akhir ini banyak keluhan masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua yang belum memiliki SIM meningkat. “Kami bakal berusaha semaksimal mungkin, tahun ini (2017) Polres Morotai juga sudah memiliki alat pembuatan SIM sebagaimana dijanjikan Dit Lantas Polda Malut, “ucap Andri.
Menurutnya, Polres belum memiliki alat percetakan SIM, dapat dimaklumi karena Polres baru terbentuk berapa bulan lalu, tapi bukan berarti Polres hanya berdiam diri begitu saja dan membiarkan tak berusaha menyediakan alat percetakan SIM.
“Tak hanya SIM yang bakal diusahakan tahun ini, tapi surat kendaraan lainnya juga diusahakan ada di Polres, agar masyarakat yang hendak membuat SIM maupun surat kendaraan lainnya tidak lagi jauh-jauh ke Halut untuk mengurus prihal yang di maksud,”cetusnya.
Untuk merealisasikan alat percetakan SIM itu, kata dia, sudah menyurat ke Polda Maluku Utara tinggal menunggu kapan alat percetakan SIM itu terrealisasi. “Harapan kami secepatnya alat percetaka SIM itu ada, karena masyarakat morotai sangat membutuhkannya,”imbuhnya.
Ia juga menambahkan selama operasi patuh berjalan, banyak kendaraan yang terkena tilang, hal ini disebabkan pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraanya, salah satunya SIM yang mereka belum memiliki.
“Setiap warga terkena tilang, pasti tidak memiliki SIM, mereka berasalan pengurusan SIM sangat ribet dan harus mengeluarkan ongkos yang cukup besar, karena pengurusannya harus di Halut, sebagai pelayan, pelindung dan pengamyom masyarakat kami hanya meminta Polda secepatnya merealisasikan percetakan SIM untuk menjawab keluhan warga selama ini,”harapnya.
(lud)