MOROTAI, ASPIRASIMALUT.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai siap melakukan proses penyelidikan (Lidik) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) milik Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2013 senilai Rp 1,4 miliar.
Sebab, pembanguan Ipal di empat Puskesmas yakni Puskesmas kecamatan Morotai Utara (Morut), Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), dan Morotai Selatan Barat (Morselbar) hingga saat ini tidak dapat difungsikan, padahal pencairan anggaran sudah sudah seratus persen.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai AKP Priyatno SH. S.Ik mengaku bakal melakukan penyelidikan terhadap proyek IPAL yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saya akan kroscek dulu, apabila memang benar merugikan uang negara, maka akan kami tindaklanjuti. Laporannya sudah kami terima dari slaah satu LSM,”singkatnya saat dikonfirmasi, reporter aspirasimalut.com, akhir pekan kemarin.
Sekadar diketahui, pembangunan keempat IPAL tersebut bersumber dari APBD tahun 2013 dengan total anggaran Rp 4,5 miliar. Namun, setelah dilakukan pencairan seratus persen pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga, IPAL tersebut tidak dapat digunakan.
Sehingga itu, ada dugaan proses pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara. Bahkan, Kadinkes Morotai Kausil Umakapa, mengelak jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan tersebut.
(lud)