MOROTAI, ASPIRASIMALUT.COM-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi Hasan mengungkapkan proses pencaran gaji 13 dan gaji 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat masih terkendara edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum dikeluarkan.
Ia mengaku, jika edaran Kemenkeu tentang realisas pencairan gaji 13 dan 14 sudah keluar, dipastikan pencaran gaji milik PNS ini segera dicairkan, demikian disampaikan, Ahdad saat dikonfirmas reporter Aspirasimalut.com, Selasa (30/5/2017).
Dikatakan, pembayaran gaji Ke-13 dan THR kepada para PNS akan berbeda sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut. “Jadi THR akan kami berikan sebelum Lebaran atau Hari raya idul fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 untuk membantu Pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru,”cetusnya.
BACA JUGA : Presiden Minta Persoalan Jelang Lebaran Segera Dirampungkan
Pria murah senyum ini, menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang biasanya PNS terima setiap bulannya. “Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan ada gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain. Sederhananya gaji plus tunjangan penuh yang PNS dapat setiap bulan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk gaji ke-14, kata Ahdad, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.
“Intinya pembayaran 13 dan 14 masi menunggu ederan dari kementrian keuangan, jika sudah ada edaran pembayaran, kami sebagai pemerintah daerah siap membayarnya,”tambahnya.
(lud)