spot_imgspot_img

HPMS : Hakim Patut Dicurgai Tunda Putusan AHM

TERNATE-Permintaan mejelis hakim kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dengan terdakwa mantan bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) selama dua pekan kedepan, patut dicurigai. Demikian disampaikan Plt ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) cabang Ternate, Armin Soamole kepada Aspirasimalut.com, usai mengikuti sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (30/5/2017).

Sebab, menurut Dia, mestinya sidang lanjutan perkara dengan nomor Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tte atas nama terdakwa AHM dapat dilanjutkan pada Selasa (6/6) pekan depan, namun tanpa alasan yang jelas mejelis hakim yang diketuai Hendri Tobing sidang ditunda dua pekan lagi.

“Ada indikasi permainan disini, kearah itu bisa terbaca dan mejelis hakim patut dicurigai jika melihat scenario yang ada. Siapa tidak kenal AHM dengan trik politikya, ini hanya mengantisipasi agar kepastian hukum dan kenbenara bisa terjawab. Namun, jika sidang ditunda dua pekan lagi tanpa alasan jelas, ini yang harus dicurigai,”ungkap Armin.

Sementara itu, sebelumnya sidang dengan agenda tanggapan (duplik) penasehat hukum terdakwa atas jawaban (replik) penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa, AHM melalui Waode Nur Zainab kuasa hukumnya tetap pada nota pembelaaan (Pledoi) yang meminta kliennya AHM untuk membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dengan alasan, yakni terdakwa sama sekali tidak pernah menerima uang atau barang atau meminta uang atau barang terkait pembangunan Masjid Raya Sanana.

Terdakwa tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun dalam pembangunan Masjid Raya Sanana.

“Tidak ada satupun peraturan perundang undangan yang dilanggar oleh terdakwa. Kemudian sama sekali tidak terdapat kerugian Negara yang nyata dan pasti jumlahnya,”ujar Waode dalam dupliknya.

Wa Ode Menilai, terdakwa juga menilai tak satupun keterangan saksi, ahli maupun bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan pidana atau kriminal.

Terlihat, terdakwa AHM hadir didampingi empat penasehat hukumnya dalam persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum yaitu Pardi Muthalib dan Angger Pratomo.

Sekadara diketahui, sebelumnya Ahmad Hidayat Mus dituntut JPU 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

(blm)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL