spot_imgspot_img

Zakat Fitrah Halsel Ditetapkan Sebesar Rp 32.500

LABUHA, ASPIRASIMALUT.COM-Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah menetapkan besaran zakat fitrah 2017 atau 1438 Hijriah sebesar Rp 32.500. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan rata-rata harga beras di pasaran seberat 2,5 kilogram sesuai syariat Islam.

Kepala Kemenag Halsel Hasyim Hi Hamzah, mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan pihaknya. Penetapan sendiri dilakukan melalui musyawarah Baznas bersama dengan berbagai lembaga.

“Beberapa waktu lalu kami bersama berbagai lembaga lainnya sudah melaksanakan musyawarah terkait besaran zakat fitrah pada 1438 hijrah dan hasilnya sudah disekapati,” ujarnya.

Hasyim menuturkan, besaran zakat fitrah sendiri sesuai dengan syariat Islam telah ditentukan yaitu seberat 2,5 kilogram beras. Namun bagi mereka yang ingin menggantinya dengan uang maka bisa ditebus dengan nominal senilai Rp 32.500.

“Besaran Rp 32.500  itu kami ambil dari rata-rata harga besar terendah dan tertinggi di pasaran saat ini sehingga jatuh diangka Rp 13 ribu per kilogramnya,” katanya.

Untuk penyetoran zakat, kata dia sudah bisa dilakukan sejak hari pertama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri tepatnya sebelum pelaksanaan salat Ied. Untuk lokasi penyetoran sendiri bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung Sekretariat Baznas atau pun melalui masjid terdekat.

“Tapi kalau karyawan di perusahaan kami harapkan prosesnya bisa lebih mudah lagi. Di mana perusahaan bisa terlebih dahulu mengkordinir zakat fitrah yang nantinya diserahkan ke Baznas atau badan penyalur zakat lainnya,” ungkapnya.

Hasyim, menjamin semua penerimaan zakat fitrah yang diterima pihaknya aman dan dan bisa dipertanggungjawabkan.

(echa)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL