spot_imgspot_img

Kejati Diamkan Hasil Telaah Kasus HGB 01 Kayu Merah (Waterboom)

TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM-Tim penyidik anti korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, diduga diamkan kasus korupsi pembebasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 01 Kayu Merah atau yang dikenal kasus  waterboom, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

Sebab, berdasrkan informasi yang dihimpun Aspirasi Malut, hasil telaah Peninjauan Kembali (PK) yang dikirim dari Kejati Malut untuk ditelaah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sudah ada sinyal dari. Namun hasil tersebut belum ditindaklanjuti oleh tim eksekusi penyidik Kejati Malut.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Apris R. Ligua, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017), menyebutkan, sebagai Kasipenkum dirinya belum mendapat informasi hasil telaah waterboom dari Kejagung. Namun pada prinsipnya ia akan berkoordinasi dengan Aspidsus Handoko Setyawan, untuk memastikan kepastian”Nanti saya tanya dulu sama Kasipidsus apa benar hasil telaahnya sudah ada apa belum”terang Apris.

BACA JUGA : Jelang Ramadhan, Dinas PUPR Bagi-bag Sembako

Sekedar diketahui, berdasarkan salinan surat Peninjaun Kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, termuat nama Burhan Abdurrahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar, turut serta bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembebasan lahan waterboom Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,3 miliar itu.

Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kasus ini, Kejati menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

(kep)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL