SOFIFI, ASPIRASIMALUT.COM-Mulai tercium praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat lingkup kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi Maluku Utara sebagai calo pengangkatan honorer Kategori 2 (K2) menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kemenag Malut. Para calo ini diduga menawarkan bagi honorer K2 bahkan bukan sebagai honorer K2 dengan yang memiliki ijazah SMA/SMK untuk diloloskan sebagai ASN dengan bayaran Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, praktek Pungli ini sangat berfariasi mulai dari Rp 15 juta untuk uang tanda jadi dan jika kemudian sebesar 35 juta untuk mendapatkan SK 80 persen.
Hal ini berdasarkan pengakuan dari salah satu calon korban yang yang beralamat di di Sofifi dengan eggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (21/5/2017). Ia mengaku mendapat tawaran untuk diangkat sebagai honorer K2 di Kemenag Malut. “Saya ditawarkan untuk menjadi PNS di Kanwil Kemenag Malut dan sudah setor sebanyak Rp 15 juta (dari 50 juta) kepada oknum pegawai Kemenag,”akunya.
Disebutkan, tidak hanya dirinya ditawarkan untuk diangkat menjadi ASN pada Kemenag Malut dengan mahar tersebut. Namun salah satu kepala desa di kecamatan Oba Utara kota Tidore kepulauan juga telah mendapat tawaran ini. “Kerabat saya yang juga salah satu kepala desa juga ditawari dengan membayar mahar yang sama yaitu Rp 50 juta dan uang tanda jadi sebesar Rp 15 juta untuk meloloskan anaknya sebagai honorer K2,”terangnya.
(blm)