spot_imgspot_img

564 Halaman Pledoi AHM Soal Tuntutan JPU

TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM-Sebanyak 564 halaman pledoi (nota pembelaan) Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum AHM lebih kurang 6 jam, dari pukul 12.00 hingga pukul 17.00 WIT. Pembacaan pledoi tersebut, tim kuasa hukum AHM menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekan melakukan tindakan kriminalisasi terhadap klienya yang saat ini menjabat sebagai Korbid II Partai Golkar.

Sebab, menurut Wa Ode Nur, usai persidangan, kepada wartawan menyebutkan, tuntutan JPU terkesan kriminalisasi terhadap klienya. Karena dalam fakta-fakta persidangan selama ini tidak ada satupun bukti yang menjurus ke terdakwa yang juga mantan bupati Kepulauan Sula ini.

“Pertanyaanya secara hukum tidak terbukti kok orang tersebut harus dihukum. Kita bicara soal pembuktian itu bukan cuma omongan saja, melainkan bukti persidangan. Ada ngga fakta persidangan yang menyebut AHM itu korupsi,” tukas Wa Ode, Selasa (16/5/2017)

BACAR JUGA : Pasca Ramadhan, Basr-Abner Deklaras Bacalon Gubernur dan Wakl Gubernur

Wa Ode menyebutkan dalam isi pembacaan pledoi itu, bahwa tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa AHM 5 tahun penjara tidak sesuai. Diantaranya unsur pasal yang disangkakan ke terdakwa AHM, kerugian negara dan delik penyertaan itu tidak terbukti. Tidak ada satupun dalam putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Mahmud Safrudin dalam perkara yang sama itu putusanya menyebutkan bahwa AHM bersama-sama melakukan korupsi yang dituduhkan oleh JPU.

“Jadi AHM ini tidak terlibat sama sekali. Artinya bahwa fakta persidangan yang dulu itu sama seperti fakta persidangan yang sekarang. Fatalnya lagi JPU mendakwa klien kami dengan pasal 55 turut serta ini kan aneh,” katanya.

Untuk itu ia meminta majelis hakim agar membebaskan AHM dari tuntutan JPU. Sebab tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan. “Kami minta majelis harus lihai melihat perkara ini. Dan kami meminta AHM dibebaskan,” pinta Wa Ode.

Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut sebelumnya telah mendakwa AHM  dengan perkara nomor perkara PDS-01/s.2.15/ft.1/10/2017. Terdakwa mantan bupati dua periode ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

Sementara amatan koran ini, AHM, ketika dipersilahkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membacakan pembelaan, AHM sempat meneteskan air matanya di depan majelis hakim dan pendukung setianya. Usai mendengan pledoi, majelis hakim dipimpin Hendry Tobing dan dua hakim anggotanya, langsung menutup sidang, dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

 

(kep)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL