TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Kepela Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara. Brgijen Pol. Tugas Dwi Apriyanto akhirnya angkat bicara terkait sorotan pembangunan reklamasi atau pematangan lokasi di pantai wisata Jikomalamo yang terletak di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat yang diduga dibangun tanpa dokumen izin lingkungan. Sehingga itu, dirinya siap menerjunkan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan.
“Tanyakan ke pak Adam Marsaoli, sebab yang berada di wisata jikomalamo itu milik Adam Marsaoli apa bila ada yang mencurigakan penyidik sudah siap melakukan penyelidika,”tegas Kapolda kepada wartawan Senin, (15/5) kemarin.
Dia mengaku, telah memerintahkan tim untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Saya sudah perintahkan penyidik untuk melakukan pengumpulan bukti atas dugaan kasus pembangunan Jikomalamo,”tukasnya.
Selain itu, Kata Kapolda. terkait fasilitas Polda Malut yang berada di Jikomalamo pantai wisata tersebut. bahwa, fasilitas tersebut itu, saat pihaknya merayakan HUT bhayangkari yang bertempat di Wisata Jikomalamo. ”Tidak ada fasilitas Polda Malut yang berada di jikomalamo, dan itu hanya pasca kegiatan HUT Bhayangkari beberapa waktu lalu dan dipusatkan di lokasi tersebut,”terangnya.
Sementara itu, dari hasil tinjauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate bersama Penyidik Lingkungan Hidup (PLH) Provinsi Maluku Utara, menyebutkan proyek milik salah satu kontraktor Adam Marsaoly ini tidak memiliki izin lingkungan. Untuk itu, proyek reklamasi tersebut akan dihentikan.
“Sebenarnya harus memiliki dokumen ijin prinsip dari walikota dan izin reklamasi, karena yang terjadi di Jikomalamo adalah reklamsi maupun pematangan lokasi untuk usaha, tetapi sejauh ini tidak mengantongi izin dalam bentuk apapun,”ujar Kepala bidang pengawasan dan penyelidikan dinas lingkungan hidup kota Ternate, Nasrul Andili.
Nasrul menegaskan, setelah mengantongi data di lapangan, kontraktor Adam Marsaoly akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Yang besangkutan akan dipanggil selaku pemilik proyek,”terangnya.
Dilain sisi, Yursa Hj Noho penyidik lingkungan hidup Pronvisi, menambahkan, pemabngunan reklamasi itu illegal, sehingga dihentikan karena bertentangan dengan UU No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Jadi, Adam Marsaoly akan diberikan surat pemberhentian untuk sementara waktu. Apalagi, pembangunan yang ada di Jikomalamo adalah tindakan merubah bentang alam yang murni Amdal, makanya harus diberhentikan,”pungkasnya.
(kpt/blm)