SOFIFI, ASPIRASIMALUT.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menunggak gaji 28 orang petugas medis yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, yang sudah terjadi selama 6 bulan pada tahun 2016 lalu, hal ini disampaikan oleh 4 orang perwakilan petugas medis saat bertemu dengan sejumlah wartawan, di Warkop Soccer, Jumat (12/5) sore tadi.
“Kami mengikuti ujian seleksi penerimaan petugas RSJ sekitar bulan Maret tahun 2016 lalu, dan mulai terhitung dari bulan April setelah lulus tes dan mendapatkan kontrak kerja sampai bulan Desember 2016 kami hanya digaji 3 bulan sementara 6 bulan lainnya tidak dibayar,”kata salah satu petugas medis yang tak mau namanya disebutkan.
Dia menyebutkan, berulang kali upaya komunikasi dilakukan dengan pihak dinas kesehatan, hanya saja pihak dinkes tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. “Kami sudah coba tanya ke dinkes tapi respon mereka hanya sekedar janji, dan bahkan saat ini makin tidak jelas, kami juga sudah bertemu dengan salah satu anggota DPRD Provinisi Malut untuk komunikasi dengan dinas tapi belum ada titik terang,” ujarnya.
Menurutnya, besaran gaji yang harus dibayarkan oleh dinkes berdasarkan kualifikasi pendidikan, untuk petugas kesehatan berstrata pendidikan D-3 diberikan gaji sebesar Rp 2.210.000 per bulan dan yang berstrata pendidikan S-1 digaji Rp 2.750.000 per bulan. “Sampai sekarang mereka hanya janji katanya dalam proses pencairan akan tetapi kami belum juga mendapatkan, sebelumnya mereka mengatakan Kas kosong tapi belakangan dinkes justru memasukan 5 orang tenaga medis tanpa melalui tes,” ujarnya.
Para tenaga medis ini berharap agar dinkes bisa segera membayar hak mereka karena selama 6 bulan tersebut, karena sebelumnya mereka memiliki pekerjaan yang lain akan janji Dinkes yang membayar gaji lebih baik itu ternyata tak direalisasikan. “Di RSJ itu bukan hanya kami tenaga medis saja akan tetapi security dan cleaning services juga mengeluh karena belum dibayar juga,” ungkapnya.
Diketahui, tenaga medis yang berstrata pendidikan S-1 di RSJ sebanyak 4 orang dengan gaji Rp 2.750.000 dikalikan 6 bulan maka per orang sebesar Rp 16.500.000 maka total untuk tenaga medis berstrata S1 yang harus dibayar oleh Dinkes sebesar Rp 66.000.000. Sementara untuk tenaga medis berstrata D-3 sebnayak 24 orang dengan gaji Rp 2.210.000 maka per orang berhak mendapatkan Rp 13.260.000 dan apabila dikalikan 24 orang maka dinkes berkewajiban membayar sebesar Rp 318.240.000, sehingga jika ditotalkan keseluruhan sebesar tenaga medis maka dinkes diketahui berhutang pada tenaga media sebesar Rp 384.240.000.
(blm)