TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Koalisis Masyarakat Transparansi Maluku Utara (KMT Malut) kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara agar mempercepat pembentukan Komisi Informasi sebagai wujud dari mandat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian disampaikan aktivis KMT Malut Indra Talib Moti melalui press release kepada Aspirasimalut.com, Rabu (3/5) siang tadi.
Padahal, kata Indra, visi presiden Jokowi terkait pemerintahan terbuka. Telah memerintahkan kepada pemerintah di semua tingkat, dari pusat sampai daerah, BUMN, perguruan tinggi, institusi lain, harus segera berubah ke arah pemerintah yang terbuka atau open government.
“Presiden Jokowi sudah menegaskan kepada semua kepala daerah saat penganugerahan peterbukaan informasi publik di Istana Negara, 15 Desember 2015 lalu, bahwa hanya dengan mengadopsi prinsip pemerintah terbuka, Plpemerintah di semua tingkatan akan bisa membangun legitimasi, membangun memperkuat kepercayaan publik,”tukasnya.
Seperti diketahui, Lanjut Dia, memasuki tahun ke tujuh implementasi UU KIP, dari 34 provinsi di Indonesia hanya provinsi Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum membentuk Komisi Informasi.
“Olehnya itu, gubernur sudah seharusnya membentuk komisi informasi. Jika tidak, maka gubernur telah mengabaikan perintah UU,”tegasnya.
(Res/blm)