Pengacara AHM Kaget Kliennya di Tuntut 5 Tahun

TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Pengacara terdakwa Ahmad Hidayat Mus alias AHM sangat kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejhaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sehinga itu, mereka menilai tuntutan JPU terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200.000.000 tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menegaskan bahwa hari ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Menurut kami ini betul-betul konspirasi. Ini terjadi konspirasi hukum. Karena saksi ahli yang dihadiran pada faktanya meringankan klien kami,”kata Wa Ode Nur Zainab, Kuasa Hukum terdakwa AHM dalam konfrensi persnya, usai sidang Selasa (2/5) tadi.

 

SARAN BACAAN BERITA TERKAIT : Korbid PP Partai Golkar Dituntut 5 Tahun Penjara

 

Disebutkan, saksi cakra (saksi ahli) yang dihadirkan juga mengaku dalam persidangan bahwa dirinya bukan ahli, tetapi polisi memposisikannya sebagai ahli. “Ini kan melanggar undang-undang dan melanggar KUHP, jelas melanggar hukum,”tukasnya.

Lanjut Dia, fakta hukum sesungguhnya telah direkam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu ia meminta agar Kepolisian dan Jaksa melihat dan mendengar rekaman tersebut.

“Fakta hukumnya bisa terekam di KPK. Polisi atau Jaksa suruh liat rekaman KPK. Buka rekaman KPK itu ada tidak fakta hukum yang menyebutkan ada interfensi Ahmad Hidayat Mus dalam perkara ini biar masyarakat juga tau. Karena selama ini kami tidak pernah dimintain klarifikasi. Kami sangat keberatan,”pungkasnya.

(blm)

 

 

BACA JUGA : Tidak Terima Dituntut 5 Tahun, Ini Sikap PH AHM

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL