TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembanguna masjid raya Sanana yang sempat menjadi controversial dan trending topik di media dengan terdakwa mantan bupati kabupaten kepulauan sula dan saat ini menjabat Koordinasi Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu II Partai Golkar, Ahmad Hidayat Mus (AHM) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati MAlut tidak menahan terdakwa untuk didakwa.
Namun, anggapan JPU melindungi AHM nampaknya seakan sirna, Selasa (2/5) pagi tadi sekira pukul 11.30 WIT tadi setelah sidang lanjutan dengan majelis hakim dipimpin Hendrik Tobing sebagai Ketua Majelis Hakim dan Anggota Siful Anam, Efendy Hutapea dan Lajamal. JPU lantas menuntut perkara nomor perkara PDS-01/s.2.15/ft.1/10/2017, dengan terdakwa bupati dua periode itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
SARAN SALURAN BERITA TERKAIT : Tidak Terima Dituntut 5 Tahun, Ini Sikap PH AHM
Ketua Tim JPU Ivan Damanik menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Hidayat Mus alias AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi dalam kasus dugaan korupsi Mesjid Raya Sula yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 23,5 miliar yang dikerjakan oleh Aris Purwanto, Direktur PT. Mandiri Wahana Lestari selaku kontraktor pelaksana atau penyedia barang dan jasa pembangunan Mesjid Raya Sula tahun anggaran 2009-2010.
“Olehnya itu terdakwa dituntut melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2010, subsider pasal 3 jonto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200.000.000,”tegas Ivan.
Usai pembacaan tunutan tersebut, majelis haki langsung emnutut sidang dank an dilanjutkan pada 16 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (Pembelaan atas tuntutan jaksa).
(blm)