TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Berdasarkan surat keputusan DPD Partai Golkar dengan nomor : Kep-30/DPDGolkar-KT/III/2017, tentang pemberhentian Djadid Ali dan mengusulkan Ikbal Ruray sebagai wakil ketua II DPRD Kota Ternate, Selasa (25/4), bertempat di gedung Graha Lamo DPRD secara kolektif melakukan sidang Paripurna ke-10 pergantian wakil ketua II dari jabatan Djadid Ali ke Ikbal Ruray.
Sidang yang dipimpin wakil ketua I Mubin A. Wahid, pemberhentian saudara Djadid Ali sebagai wakil ketua II sudah sesuai aturan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan. Maka pimpinan DPRD Kota Ternate dengan surat keputusan Nomor : 188.4/11/DPRD-KT/2017 dan surat keputusan nomor : 188.4/12/DPRD-KT/2017 tertanggal 27 Maret menetapkan pemberhentian Djadid Ali sebagai wakil ketua DPD dan diganti oleh Ikbal Ruray sebagai wakil ketua DPRD”Iya jadi keputusan ini sudah sesuai mekanisme,”ucap Mubin.
Lanjut dia, selain surat keputusan dari DPD Partai Golkar dan surat keputusan dari Ketua DPRD Kota Ternate, turut disertai dengan surat keputusan gubernur Maluku Utara dengan nomor : 183/KPTS/MU/2017 tertanggal 12 April 2017, tentang pengresmian pemberhentian Djadid Ali dari wakil ketua dan mengangkat Ikbal Ruray sebagai wakil ketua DPRD Kota Ternate”Olehnya itu amanat tersebut semoga dijalankan dengan baik oleh Ikbal Ruray untuk menjalankan kinerja dewan” Harap Mubin.
(Kep)