MOROTAI, ASPIRASIMALUT.COM – Sungguh mengherankan, anggaran sebesar Rp 16,5 miliar yang dikelolah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai pada saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai kemarin, tidak mampu membayar lunas honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di KPUD Pulau Morotai.
Ini bisa dibuktikan dari keluhan sejumlah PTT yang mengaku hingga kini honor mereka selama tiga bulan belum di bayar. “Sistem pembayaran honor kami di KPU itu semuanya melalui kelompok kerja (pokja). Jadi kami kerja siang malam maupun ikut kegiatan apa saja khususnya di kabupaten, tidak ada honor kerja, karena semuanya sudah melekat di pokja. Pokja PTT per bulan Rp 1,2 juta, PNS saya tidak tahu karena pokjanya berfariasi. Pokja kami terhitung 10 bulan kerja, tapi yang di bayar baru 7 bulan, sisahnya 3 bulan hingga kini belum di bayar. Jumlah PTT sekitar 29 orang di tambah PNS jadi kurang lebih sekitar 40 orang,” ungkap salah satu staf KPUD yang meminta identitasnya tidak dikorankan, saat menemui koran ini, Sabtu malam (15/04).
Anehnya, lanjut dia, ketika di pertanyakan ke Sekretaris KPUD Pulau Morotai, Samsul Rajab, terkait tertundanya pembayaran pokja tersebut, Samsul mengaku anggarannya sudah habis.
“Kemarin hari kamis saya dan teman-teman coba untuk pertanyakan ke pak Sekretaris, tapi pak Sekretaris bilang anggarannya sudah habis, jadi beliau juga mengaku pusing. Pak Sekretaris sempat janji katanya nanti dia panggil bendahara untuk cari akal dulu, nanti kalau uangnya sudah ada baru di bayar. Padahal sebelumnya itu di janjikan bulan ke tiga tahun 2017 itu semuanya sudah akan di bayar,” katanya.
Seharusnya, menurut dia, bila berdasarkan rapat awal tahun 2016 kemarin, pokja PTT maupun PNS itu terhitung 12 bulan. Berarti tunggakan pokja yang harus di bayar sebanyak 5 bulan, bukan 3 bulan.
“Tapi kami baru tahu bahwa pokja kami cuma 10 bulan itu pada saat kami koordinasi kemarin. Karena pa Sekretaris bilang pokja kita tinggal 3 bulan, disitu baru kami tahu ternyata sudah di rubah. Kami sangat sesalkan hal itu, karena kalau dirubah kenapa tidak disampaikan. Tapi tidak apa-apalah yang panting 3 bulan itu harus di bayar,” tegasnya.
Selain pokja, kata dia, uang makan minum PNS dan PTT juga 6 bulan belum di bayar. “Uang makan minum PTT dan PNS dihitung 9 bulan. Untuk PTT per bulan Rp 300 ribu sedangkan PNS Rp 150 ribu. Tapi yang di bayar baru 3 bulan, jadi masih 6 bulan belum di bayar,” jelasnya. (lud)