TERNATE, ASPIRASIMALUT.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil meringkus dua orang tersangka sindikat pengedar Narkotika kelas satu jenis sabu sabu dan ganda masing-masing berinisial RSB dan MJ alias MM.
MJ alias MM merupakan salah satu Target Operasi (TO) karena diketahui sebagai Bandar narkoba melalui Rumah Tahan Negara (Rutan) Klas IIB Ternate dimana dirinya bekerja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) AKBP Hedry Badar saat siartan persnya, Selasa (11/4) siang tadi mengmukakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. RSB dan MJ alias MM ini diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Untuk tersangka RSB ditangkap pada jumat 7 April 2017 sekitar jam 05.00 WIT sore di rumahnya yang berada di lingkungan tanah masjid, kelurahan kalumpang, kecamatan ternate tengah. Kemudian jam 04.30 WIT pagi, Sabtu 8 April 2017, MJ alias MM ditangkap di rumahnya kelurahan kalumata kecamatan ternate selatan,”jelas Sumirat.
Dikatakan, untuk tersangka RSB ditemukan barang bukti berupa bekas saset sabu, pirek, sedotan, bong, skop, timbangan, handphone serta 4 korek api di dalam kamarnya.
“Untuk barang bukti timbangan ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan juga tersangka. Tersangka RSB ini hasil tes urinenya positif narkoba. Selain dia memiliki, menguasai barang bukti ini dia juga sebagai pengguna. Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka MJ alias MM yang menjadi TO, sudah dipantau selama satu bulan. Dan sudah dilakukan penggeledahan loker miliknya di kantor Rutan Ternate tetapi tidak ditemukan barang bukti. Setelh itu, dilakukan pematauan di rumah tersangka untuk dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 16 paket sabu, dan 11 bungkus sabu bekas pakai serta tempat penyimpanannya.
“Ia simpan didalam plastik, dibungkus ada beberpa paket yang sama sesuai pesanan. Kemudian pesanan yang lain dikirim ke jaringannya. Minimal ada dua paket kiriman yang sudah lolos. Ini kita masih dalami,”papar Sumirat.
“Tersangka MJ alias MM ini adalah seorang pegawai di Rutan Ternate. Kami masih berkoordinasi dengan Kemenkumham, khususnya Kadiv Pemasyrakatan untuk mengungkap jaringan baik di Rutan maupun diluar karena yang bersangkutan adalah pegawai Rutan,” sambungnya.
Sumirat menegaskan, jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka narkoba golongan satu jenis sabu seberat 5,55 gram.
Tersangka RSB dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka MJ alias MM dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Sesuai dengan undang-undang, barang siapa mengedarkan sebagai bandar, memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram dapat diancam maksimal hukuman mati. Tergantung proses persidangan dan fakta-fakta persidangan dan yang menentukan vonis adalah hakim,”tegasnya. (blm)