Tidak Miliki Izin, 26 Warga Tiongkok Ini Ditangkap

SOFIFI, ASPIRASIMALUT.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) menahan 26 warga asal Tiongkok yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asig (IMTKA) dan Rencana Pekerjakan Tenaga Kerja (RPTK) yang masuk ke Indonesia khususnya di Malut dengan tujuan bekerja pada salah satu perusahan tambang yang ada di Oby Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (10/4) siang.

Ke-26 WNA yang diamankan di bandara Sultan Babullah Ternate pagi tadi, dua diantaranya, sekitar pukul 21.30 malam tadi berupaya melarikan diri dengan menggunakan KM Oby Permai di pelabuhan Bastiong, kecamata Ternate Selatan tujuan Pulau Oby. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan petugas.

Upaya untuk menurunkan dua WNA dari KM Oby Permai tersebut sempat terjadi perlawan, namun keduanya tetap saja diminta kembali ke hotel Ternate City karena tidak memiliki izin yang lengkap.

Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, Umar Sangadji mengatakan, 26 TKA ini rata-rata didatangkan supkon perusahan PT. Harita Grup, saat tiba dibandara seluruhnya berjumlah 33 orang, hanya saja tujuh diantaranya adalah karyawan lama yang cuti dan kembali, sementara 26 orang adalah karyawan baru dan tidak memiliki izin lengkap.

“26 terpaksa ditahan, mereka diminta untuk kembali ke-mes yang beralamat di samping lampu merah Kelurahan Takoma dan setelah itu, mereka semua menginap di hotel Ternate city,”akunya.

Umar juga menegaskan, ke-26 orang TKA ini tidak akan diizinkan masuk lokasi kerja selama izin Imta dan RPTK tidak dilengkapi. “memang izin ini menjadi kewenangan pusat, kami hanya berkewenangan melakukan penertiban, jika tidak melengkapi terpaksa ditahan sementara waktu, menunggu pihak perusahan untuk mengurus untuk dilengkapi,” terngnya.

Kasus penangkapan TKA yang didatangkan PT. Harita Grup yang tidak memiliki dokumen lengkap ini terhitung sudah dua kali. Karena itu, pihak Disnakertrans telah melangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan perusahan untuk dimintai klarifikasi dan surat itu telah disampaikan sejak jumat lalu untuk menghadap senin tadi.
“Tadi mereka tidak hadir, untuk itu kami akan layangkan surat kedua dan jika surat itu masih tidak diindahkan maka akan kami layangkan surat panggilan ke tiga namun masih tidak hadir lagi maka kami langsung mengambil upaya hukum,”terangnya.

Disentil terkait dengan sanksi, menurut Umar, sanksi tersebut ada proses-prosesnya salah satunya penghentian sementara. “Prinsipnya dinas mementingkan infestasi. Karena ini juga kepentingan daerah. Tapi perusahan juga harus menghargai mekanisme yang telah diatur,” pungkasnya. (tim/blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL