ASPIRASIMALUT.COM – Mahkamah Agung (MA) diminta mengoreksi dan membatalkan keputusannya telah melantik pimpinan DPD RI yang baru. Sebab, keputusan MA melantik malah menciderai sistem demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA telah melantik tiga pimpinan DPD RI yang baru yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II. Padahal sebelumnya MA telah membatalkan tatib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
“Kami sangat prihatin atas kemelut yang terjadi di DPD RI saat ini. Tindakan kekerasan dan upaya mengambil alih pimpinan DPD RI yang masa jabatannya dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun,” kata Koordinator Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), Rita Kalibonso, di Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (9/4).
Pimpinan organisasi naungan Komnas Perempuan ini menambahkan pemangkasan periode masa jabatan DPD RI menjadi 2,5 tahun tidak memiliki kekuatan hukum.
“Keputusan tersebut hanya mencoreng lembaga negara tidak mematuhi hukum yang sudah diatur dan itu sudah keluar koridor,” katanya.
Dia mendesak MA agar membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan pada tiga pimpinan DPD yang baru itu.
“Kami dari GPPI memohon kepada MA untuk membatalkan pelantikan tersebut, dan mengakui secara sah kepemimpinan DPD RI semula yaitu periode 2014-2019,” katanya.
Merdeka.Com